Profil Pusat Penjamin Mutu
Pusat Penjamin Mutu (PPM) STIK Siti Khadijah merupakan unit struktural yang bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi serta tata kelola institusi.
PPM berperan sebagai penggerak utama dalam implementasi Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan. Dalam menjalankan fungsinya, PPM memastikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik berjalan sesuai standar yang ditetapkan, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan nasional pendidikan tinggi. Selain itu, PPM menjadi pusat koordinasi pelaksanaan Audit Mutu Internal sebagai instrumen evaluasi dan peningkatan mutu institusi.
PENGELOLA PUSAT PENJAMINAN MUTU STIK SITI KHADIJAH
Surat Keputusan
Struktur Organisasi
Visi & Misi
Visi
Menjadi pusat penjaminan mutu yang unggul dalam mengembangkan dan mengawal budaya mutu berkelanjutan guna mendukung terwujudnya STIK Siti Khadijah yang berkualitas dan berdaya saing.
Misi
- Mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten dan berkelanjutan sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
- Menyusun, menetapkan, dan mengembangkan standar mutu akademik dan non-akademik sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan institusi.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala terhadap program studi dan unit kerja.
- Mendorong terlaksananya siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai budaya mutu di seluruh unit.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang penjaminan mutu melalui pelatihan, pendampingan, dan penyegaran auditor.
- Mendukung peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola institusi dalam rangka pencapaian akreditasi yang unggul.
Tugas Pokok dan Fungsi
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan peraturan dan pedoman sistem penjaminan mutu.
- Menyusun perangkat penjamin mutu.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Melaksanakan dan mengembangkan Audit Mutu Internal (AMI).
- Menyiapkan auditor Audit Mutu Internal.
- Menyelenggarakan rapat tinjauan manajemen.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan hasil rapat tinjauan manajemen.
- Mendampingi proses akreditasi dan reakreditasi institusi, program studi, dan unit pelayanan pendidikan lainnya.
- Mengembangkan sistem informasi pendukung Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Sasaran Mutu
Sasaran Mutu – Umum
Mewujudkan terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten dan berkelanjutan guna menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi serta tata kelola institusi di lingkungan STIK Siti Khadijah.
Sasaran Mutu – Khusus
- Terlaksananya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan dan standar SPMI.
- Tersusunnya perangkat penjaminan mutu yang lengkap dan mutakhir.
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi Tridharma Perguruan Tinggi secara berkala.
- Terlaksananya Audit Mutu Internal (AMI) secara sistematis dan berkelanjutan.
- Tersedianya auditor mutu internal yang kompeten.
- Terselenggaranya Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) secara rutin.
- Terlaksananya tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
- Terlaksananya pendampingan akreditasi dan reakreditasi secara optimal.
- Berkembangnya sistem informasi pendukung SPMI yang efektif.
Kontak
STIK SITI KHADIJAH
JL. Demang Lebar Daun Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos : 30137
(0711) 315010
[email protected]
stik-sitikhadijah.ac.id